POLITIK DAN MORALITAS

(Catatan atas buku Politik antara Legalitas dan Moralitas)

Benny Obon
Kru KMK & kelompok diskusi Filsafat Ledalero

Politik sejatinya bersifat mulia. Namun, menjadi kotor ketika dijadikan alat untuk merebut kekuasaan. Karena itu politik mesti mengedapankan moralitas agar menjadi wadah yang legal dalam memperoleh kekuasaan.
Politik lahir dari suatu masyarakat yang plural, karena pada dasarnya manusia adalah zoon politicon (Aristoteles) – makhluk sosial. Dan manusia selalu ada bersama, sehingga membutuhkan satu institusi untuk mengikat dan mempersatukan segala idealisme. Untuk itu dibentuklah negara.
Menurut Aristoteles, in se-nya manusia bersifat politik dan perwujudan diri manusia hanya dilakukan dalam negara. Negara dibentuk agar masyarakat memperoleh keadilan dalam berbagai bidang kehidupan bernegara.
Dengan terbentuknya negara, maka setiap orang berada di bawah suatu institusi bersama dalamnya segala diskursus dapat berjalan. Negara sebagai tempat masyarakat menjalankan kehidupan, dalamnya dibutuhkan komunikasi agar kehidupan bernegara dapat berjalan. Komunikasi mengandaikan pluralitas (Hannah Arendt), karena tidak mungkin ada dialog kalau manusia hanya seorang diri. Oleh karena itu, faktum pluralitas tersebut menjadi dasar politik, bahwa aktivitas berpolitik hanya terjadi dalam kehidupan bersama.
Faktum pluralitas dan pluralisme sebagai etika politik merupakan titik tolak dalam politik itu sendiri. Dalam kehidupan bernegara tidak semua komunikasi berjalan lancar. Sangat mungkin terjadi konflik. Konflik merupakan ciri kehidupan dalam masyarakat plural. Karena itu, konflik merupakan hal yang sudah tentu ada dalam kehidupan bernegara. Kehidupan sosial akan berjalan lancar hanya kalau tidak ada konflik. Menurut Habermas, untuk meredam konflik dalam masyarakat yang plural itu perlu ada kesepahaman dasar bersama, sehingga diperlukan komunikasi (teori rasionalitas komunikatif).
Dua teori politik modern sebagai jalan keluar atas realitas pluralitas tersebut. Pertama, Liberalisme Politik John Rawls. Di sini Rawls memberikan jawaban atas faktum pluralitas masyarakat modern. Hal ini mendorong masyarakat modern menciptakan suatu orientasi tentang arti hidup sebagai masyarakat dalam satu negara, sehingga tercipta kehidupan bernegara yang aman dan damai.
Rawls menjelaskan, pluralisme adalah etika politik yang mengajarkan bahwa kemajemukan tidak boleh ditiadakan tetapi harus dipertahankan. Fakta menunjukkan pluralitas itu justru menciptakan konflik sosial politik hingga penghancuran massal. Di sinilah pluralisme itu menciptakan tugas baru bagi politik.
Menurut Rawls, pluralisme merupakan suatu prasyarat bagi masyarakat modern yang tidak mungkin disingkirkan. Pluralitas agama, suku dan kebudayaan hanya bisa dihancurkan dengan kekerasan, intoleransi dan regim totalitarian. Akan tetapi masyarakat modern sadar bahwa kekerasan, intoleransi dan totalitarisme bukanlah gambaran masyarakat yang memiliki peradaban. Karena itu, negara yang menghormati pluralisme adalah negara yang menghargai HAM. Penghormatan terhadap HAM menjadi mungkin hanya dengan adanya pengakuan dan penghormatan terhadap pluralisme.
Kedua, rasionalitas komunikatif Jüergen Habermas. Kehidupan bersama dalam suatu negara selalu berkembang seiring kemajuan berpikir manusia. Globalisasi yang menandai masyarakat era modern merupakan hal yang tidak bisa disangkal.
Globalisasi dalam masyarakat plural berujung pada lahirnya konflik etnis, agama dan budaya, seperti yang kerap terjadi di Indonesia. Konflik-konflik yang merebak di berbagai daerah selama ini tidak lain sebagai akibat dari perbedaan etnis, agama dan budaya. Ketika masing-masing pihak merasa bahwa agama dan budayanya sebagai yang paling benar, maka yang lain harus disingkirkan. Hal ini menjadi sebab konflik yang selalu mengancam kesatuan bangsa. Globalisme yang menandai masyarakat modern akhirnya menunjukkan dirinya sebagai masyarakat kekerasan.
Lalu bagaimana kita menghadapi kenyataan konflik multi aspek itu? Apakah kita masih bertahan dan berpegang pada toleransi yang kita agung-agungkan selama ini?
Menurut Habermas, ajaran toleransi tidak lagi mencukupi untuk memecahkan persoalan-persoalan tersebut. Masyarakat modern memerlukan sebuah etika yang mesti bersifat universal. Untuk itu diperlukan kesepahaman dasar bersama yang hanya bisa dicapai melalui komunikasi. Karena itu, Habermas menawarkan teori rasionalitas komunikatif sebagai jawaban atasnya. Rasionalitas komunikatif berorientasi pada saling pemahaman.
Rasionalitas komunikatif akan menghasilkan konsensus. Bahwa masyarakat perlu berdiskusi dan berdebat untuk mencapai suatu konsensus bersama. Segala norma, aturan-aturan dan tata kehidupan bersama dalam negara harus melalui diskursus. Diskursus bukan bermaksud menyeragamkan segala perbedaan yang ada, melainkan untuk mencapai suatu konsensus bersama agar setiap perbedaan tidak menjadi benih munculnya konflik. Rasionalitas komunikatif itu sendiri bersifat formal dan prosedural karena hanya membangun suatu hubungan dialektis antara universalitas dan partikularitas, antara absolutas dan relativitas budaya.
Melalui teorinya tersebut Habermas menjelaskan bahwa agama bisa berdialog dengan sekularisasi untuk mengatasi konflik antara budaya, agama dan ideologi untuk menciptakan perdamaian global. Menurutnya ada dua kemungkinan yang terjadi di sini, Pertama, agama dalam masyarakat modern akan lenyap dan posisinya akan digantikan oleh sains dan ideologi kemajuan masyarakat modern itu sendiri.
Kedua, sekularisasi dan modernitas dianggap sebagai musuh agama karena ia telah melahirkan kejahatan-kejahatan moral. Para pelaku teroris 11 September 2001 bertolak dari pemahaman seperti ini tentang sekularisasi dan ingin membangun kembali moralitas agama dengan kekerasan. Karena itu, Habermas menganjurkan sebuah jalan tengah yang ia sebut common sense yang rasional dan demokratis. Artinya, iman yang terungkap dalam agama mesti diterjemahkan dalam bahasa ilmu sekular. Dengan demikian iman terbuka terhadap setiap bentuk analisis kritis-rasional. Habermas tidak menghendaki penyingkiran makna religius yang potensial secara sekuler, tetapi coba menerjemahkannya ke dalam konsep modern.
Berbagai problem seperti kemiskinan global, ketidakadilan dan kriminalitas transnasional merupakan sisi gelap globalisasi. Untuk menjawab problem-problem tersebut kita membutuhkan HAM yang hanya bisa didiskursuskan dalam masyarakat diskursus. Kalau tidak, maka konsep HAM yang lahir dari konteks sejarah Eropa sulit diuniversalkan, karena bagaimanapun setiap masyarakat memiliki pandangan moral dan hukum sendiri. Dalam tataran ini HAM dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, HAM sebagai moral. Artinya konsep HAM itu hanyalah kewajiban moral untuk mengakui adanya persamaan hak setiap pribadi dengan berpedoman pada asas timbal-balik.
Kedua, HAM sebagai hukum. Artinya konsep HAM itu pertama-tama diratifikasi oleh suatu negara kemudian baru dirumuskan penerapan dan pelaksanaannya dalam bahasa hukum positif. Itu berarti, HAM dijalankan tidak lagi hanya berdasarkan asas timbal-balik tetapi berdasarkan peraturan hukum positif dengan segala sanksi hukumnya. Dalam positivisasi HAM ini terdapat nilai partikular HAM karena hukum positif itu hanya berlaku untuk suatu negara tertentu.
Dalam praktiknya, HAM sering dilanggar. Dimana-mana terjadi kasus pelanggaran HAM. Misalnya peristiwa Mei 1998. Pelanggaran HAM kebebasan agama juga sering terjadi dalam masyarakat yang tidak begitu tegas memisahkan agama dan negara. Misalnya, kasus Ahmadiyah.
Pluralisme berbicara tentang faktum pluralitas dalam negara dan sifat normatif fakta pluralitas tersebut. Kita mengharapkan agar realitas pluralitas tetap eksis dan mesti dilihat sebagai bagian dari yang lain dalam kebersamaan.*

0 komentar: